Nikmati Keadilan Restoratif, Agus Galon : Terima Kasih Semuanya

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember menempuh pendekatan keadilan restoratif (restorative justice – RJ) dalam menyelesaikan perkara penganiayaan antara dua orang bertetangga di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH. menjelaskan, langkah hukum itu dilakukan karena niat mengembalikan atau memulihkan suasana damai bertetangga antara korban dan tersangka. “Karena damai itu indah,” ujarnya. Dua orang yang berperkara itu yakni Aldi Samsul Ghofur (24) dan Agus Purwadi (45). Keduanya bertetangga di Dusun Krajan II, Desa Kasiyan Timur. Keduanya merupakan pekerja yang menjual air galon isi…

Read More