Kasus Uang Palsu Sejuta Lembar Diterima Kejari Jember

    Kejari Jember – Kasus pemalsuan uang pecahan nominal 100.000 hingga mencapai sejuta lembar memasuki tahap baru. Empat orang yang menjadi tersangka kasus itu dilimpahkan oleh penyidik Mabes Polri melalui Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jember, 20 Juni 2022. Pelimpahan tahap kedua itu disertai dengan barang bukti, dan diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember. Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH., menjelaskan, kasus itu diungkap oleh kepolisian saat terjadi transaksi jual beli uang palsu di sebuah hotel di Jalan Raya Bromo di Kota Probolinggo pada…

Read More