Kejari Jember Hentikan Perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak Berdasarkan Keadilan Restoratif Jember, Kamis 10 April 2025 – Kejaksaan Negeri Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kadek Wira Atmaja, SH., MH, secara resmi menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana Perlindungan Anak. Penghentian perkara ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses mediasi antara pihak korban dan tersangka, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta kesepakatan damai yang dicapai…
Read More