Peresmian Rumah RJ

Rabu, 12 Februari 2025 bertempat di Desa Sidomukti Kecamatan Mayang, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi, SH., MH didampingi Kasi Pidum Kadek Wira Atmaja, SH., MH meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Sidomukti Kecamatan Mayang Kabupaten Jember

Rumah RJ yang berlokasi di Desa Sidomukti Kecamatan Mayang Kabupaten Jember dapat difungsikan sebagai wahana proses penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif dan juga sebagai wadah bagi masyarakat di sekitar dalam menyelesaikan permasalahan hukum pidana yang terjadi di tengah masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara untuk dapat diselesaikan melalui perdamaian yang difasilitasi oleh Jaksa dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, Tokoh Agama, Toloh Masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan aspek pemulihan kembali kepada keadaan semula, dan bukan pada aspek pembalasan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

Pembentukan Rumah RJ kiranya dapat menjadi tempat bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa untuk dapat mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia yaitu musyawarah mufakat dalam proses penyelesaian perkara. Selain itu, pembentukan Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.

Rumah RJ adalah rumah kita bersama, rumah bagi para pencari keadilan, untuk itu harus senantiasa dijaga, dirawat dan ditumbuhkembangkan keberadaannya sehingga Rumah Restorative Justice dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat Desa Sidomukti.

Bagikan Ke:

Related posts