Tunggakan Iuran di BPJS Ketenagakerjaan Jember Rp7,7 Miliar

“Khusus untuk kerja sama dengan Kejari Jember, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 50 surat kuasa khusus (SKK) tunggakan iuran dengan piutang sebesar Rp472 juta untuk 50 perusahaan,”

Jember (Antara Jatim) – Tunggakan iuran perusahaan di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Jember, Jawa Timur mencapai Rp7,7 miliar, sehingga BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerja sama dengan kejaksaan negeri setempat untuk menarik iuran yang tertunggak itu.

“Kerja sama itu dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh karena kami melimpahkan kasus-kasus ketidakpatuhan itu kepada kejaksaan selaku pengacara negara,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Cahyaning Indriasari di Jember, Selasa.

Menurutnya jumlah perusahaan yang menunggak 1.690 perusahaan dari total 5.760 perusahaan yang menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan Jember, sehingga perlu dilakukan upaya untuk menagih tunggakan iuran perusahaan tersebut.

“Secara rinci tercatat 1.145 perusahaan bersifat kontijensi dengan nilai Rp6,69 miliar, sedangkan perusahaan yang kurang lancar membayar iuran yakni 202 perusahaan dengan nilai Rp622 juta pertahun,” tuturnya.

Perusahaan yang macet dengan tunggakan lebih dari enam bulan tercatat 168 perusahaan dan per tahun sekitar Rp236 juta, sedangkan 179 perusahaan yang lancar membayar premi dengan nilai Rp162 juta.

“Khusus untuk kerja sama dengan Kejari Jember, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 50 surat kuasa khusus (SKK) tunggakan iuran dengan piutang sebesar Rp472 juta untuk 50 perusahaan,” katanya.

Ada berbagai macam kasus ketidakpatuhan yang dilimpahkan BPJS Ketenagakerjaan seperti perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja, dan pelaporan upah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta perusahaan yang menunggak iuran.

“Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan selaku badan hukum publik yang diamanahkan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yakni kepesertaannya bersifat wajib dan mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang tidak patuh,” ujarnya.

Ia berharap dengan bantuan Kejari Jember, maka perusahaan yang menunggak iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa segera membayar tunggakannya, sehingga tidak sampai dibawa ke kasus hukum karena perusahaan itu sudah memiliki itikad baik mau melunasi tunggakannya.

“Tunggakan ini termasuk piutang negara, sehingga penagihannya dikerjasamakan dengan Kejari Jember selaku pengacara negara,” katanya.

Kepala Kejakasaan Negeri Jember Ponco Bawono mengatakan teknis penyelesaian kasus ketidakpatuhan tersebut akan dilakukan dengan cara melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut.

“Kemudian akan dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan yang tidak patuh, serta akan dilakukan kunjungan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Jember ke perusahan yang menunggak iuran,” tuturnya.(*)

Editor: Tunggul Susilo

Sumber : http://www.antarajatim.com

Bagikan Ke:

Related posts

Comments are closed.