Bendahara UPK Dipenjara

JEMBER – Nurul Fatimah, mantan bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Pakusari menangis tersedu-sedu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kemarin (12/10). Sebab, perempuan yang kini menjadi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut harus menginap di penjara. Dia kesandung perkara korupsi dana PNPM.

Sekitar pukul 15.00, perempuan berumur 30 tahun itu sulit untuk dibawa ke luar oleh petugas Kejari Jember untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Jember. Dia merasa malu dan menutup wajahnya dengan kerudung yang dipakainya. Setelah itu, dia baru mau berjalan keluar menuju mobil kejaksaan yang sudah menunggu.

Perempuan berparas cantik itu menjadi tersangka korupsi uang PNPM. “Uang simpan pinjam perempuan yang seharusnya digulirkan dari setoran para kelompok, seolah-olah miliknya, kemudian digulirkan lagi tanpa prosedur yang benar,” kata Asih, Kasi Pidana Khusus Kejari Jember.

Dana yang dipakai untuk kenikmatan sendiri itu senilai Rp 146 juta. Statusnya sendiri saat itu sebagai bendahara UPK Kecamatan Pakusari. “Jadi dia itu bendahara, mencairkan uang pada kelompok, terus kelompok setor pada bendahara, tapi tidak disetorkan ke rekening UPK, malah meminjam tanpa prosedur para kelompok lain,” terangnya.

Asih mengaku Nurul merupakan warga Desa Sumberpinang Kecamatan Pakusari. Dana yang digulirkan tanpa prosedur itu sejak tahun 2014, 2015 dan 2016. Nurul Sendiri mundur dari bendahara pada 28 Januari 2017 lalu. Kemudian, terpilih sebagai pendamping PKH Dinas Sosial (Dinsos) Jember.

Modus yang dilakukannya dengan cara penggelapan setoran kelompok, kelompok fiktif, serta pinjaman fiktif. Sementara, korupsi dana PNPM tersebut masih penggelapan secara pribadi. Sehingga belum bisa dikembangkan pada yang lain. “Dia Mengkoordinir dua desa yaitu Desa Pakusari dan Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, Nurul dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan minimal satu tahun.

(jr/gus/das/JPR)

Bagikan Ke:

Related posts