Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember pada tanggal 25 November 2022 telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Jember terkait dengan perkara penyalahgunaan narkoba.
Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH., mengungkapkan, dalam laporan tersebut ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yaitu DWS yang pekerjaannya tercatat sebagai wiraswasta, II dengan pekerjaan sebagai sopir, dan ABP yang tertulis sebagai seorang polisi.
Setelah menerima SPDP, selanjutnya pada 7 Desember 2022 Kejari Jember menerima berkas perkara tersebut.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan, baik formil maupun materil, terhadap perkara tersebut,” ujar Kasi Intelijen.
Kasi Intelijen menjelaskan, Kejari Jember memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara.
Menurut Kasi Intelijen, biasanya pada tujuh hari, kalau berkas perkara tidak lengkap maka diterbitkan P18.
Kemudian tujuh hari berikutnya dibuat P19, yang berisi petunjuk untuk melengkapi yang harus dipenuhi oleh penyidik.
Terkait pertanyaan yang diajukan oleh wartawan yang menyebut ada dua oknum polisi sebagai tersangka, Kasi Intelijen mengatakan bahwa sesuai SPDP hanya ada satu oknum polisi yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Sementara dua tersangka lainnya adalah warga sipil. (din)