Cari Bukti, Dispora Digeledah

JEMBER – Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menggeledah ruang arsip yang tersimpan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Jember, Kamis (3/8), kemarin. Upaya itu terkait dengan tindak lanjut pengusutan kasus dugaan korupsi dana untuk Askab PSSI Jember periode 2014-2015, yang dilakukan oleh Ketua Askab Diponegoro (Popo) dan Ari Dwi Susanto (bendahara). 

Sekitar lima penyidik Kejaksaan Negeri Jember tiba-tiba masuk ke ruang arsip dispora, yang kini pindah di komplek Stadion JSG, Kecamatan Ajung. Mereka memeriksa tumpukan-tumpukan berkas yang ada di sisi selatan Kantor dispora tersebut. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Asih SH menuturkan, pihaknya berhasil menemukan beberapa dokumen yang dicari. Ada sembilan dokumen penting soal penggunaan anggaran itu. “Seperti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), agenda, surat-surat lain, dan beberapa berkas lainnya. Semua belum kami cek,” ujarnya, kemarin. 

Dari pantauan Jawa Pos Radar Jember, dari sembilan dokumen yang dibawa oleh tim penyidik kejaksaan, salah satu yang pokok adalah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PSSI tahun 2014-2015 itu. Karena berdasarkan pengusutan kasus itu, dugaan penyimpangan yang paling mencolok adalah periode itu.

Asih mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji dokumen-dokumen itu untuk dijadikan bahan pendukung pengusutan berkas kasus itu. Adapun alasan Kejari Jember mencari dokumen-dokumen milik dispora, kata Asih, lantaran instansi itulah yang menerima pengajuan, penyerahan laporan pertanggungjawaban dari Askab PSSI Jember. ”Selain itu, saat Askab terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, mestinya disporalah yang melakukan upaya peneguran,” jelasnya. 

Asih menambahkan, pihaknya belum tahu persis apakah pada nantinya ada oknum dispora yang bakal terseret. Sebab, hal itu baru bisa diketahui setelah proses kajian dari sejumlah dokumen yang diamankan petugas itu. 

Sebelumnya di tempat berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto menyampaikan dari dua tersangka, salah satu yakni Ari Dwi Susanto sudah ditahan. Sementara Diponegoro masih belum, karena selalu mangkir dari panggilan.

Kajari menyebut, jika tiga kali panggilan dari kejaksaan tidak ditanggapi oleh Diponegoro, mantan Ketua Askab PSSI itu akan dijemput paksa. 

“Jika jemput paksa selama tiga kali tidak berhasil, maka yang bersangkutan akan dijadikan DPO,” kata Ponco. Upaya jemput paksa, sudah dilakukan sejak Senin (31/7) lalu hingga Jumat (4/8) hari ini. ”Informasi yang kami peroleh, saat ini D (Diponegoro) sempat berada di sekitaran Surabaya,” katanya. 

Sebagaimana diketahui, tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Jember, dibuat gregetan karena ulah tersangka kasus korupsi dana hibah Askab PSSI Jember, Diponegoro. Pasalnya, anak mantan bupati Jember yang biasa dipanggil Popo itu kembali mangkir atas panggilan pemeriksaan jaksa, pada Kamis (20/7) lalu. 

Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto, mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada Diponegoro alias Popo, sebagai tersangka pada kasus dana hibah Askab PSSI Jember tahun anggaran 2014-2015. “Kami memanggilnya pukul 09.00. Tapi hingga Kamis sore, yang bersangkutan tidak hadir,” akunya.

Ketidakhadiran Popo, diakui Kajari tanpa alasan. Padahal, jaksa sudah mengantarkan surat panggilannya itu sampai ke rumah Popo, yang ada di Surabaya. “Jika tidak datang, kita lakukan upaya paksa,” ancamnya. 

Ponco, tentu tidak hanya gertak sambal. Sebab panggilan berikutnya sudah terhitung tiga kali panggilan. Sesuai aturan tersangka yang mangkir panggilan jaksa sampai tiga kali, pihaknya diperbolehkan melakukan panggilan. “Kami tahu posisi yang bersangkutan. Sampai tidak hadir di panggilan ketiga, kami akan lakukan panggilan paksa,” katanya.

Pihak kejaksaan, kata Ponco, menjamin bahwa Popo, tidak akan bisa kabur ke luar negeri. Sebab, surat pencekalan yang bersangkutan sudah terbit. Selain itu, rupanya Kejari Jember, juga telah melakukan pemantauan posisi Popo.

Kasus yang menjerat keduanya bermula setelah sejumlah pegiat sepak bola, melaporkan ke Kejari Jember dan Kejati Jatim, pada pertengahan tahun 2016 lalu. Mereka dilaporkan karena diduga korupsi penggunaan anggaran dana hibah dari Pemkab Jember, pada tahun anggaran 2014 – 2015 senilai sekitar Rp 2,7 miliar. Saat itu, Bupati Jember masih dijabat ayah kandung Popo, M.Z.A. Djalal.

Pegiat sepak bola itu melaporkan karena ada indikasi penyalahgunaan anggaran dana hibah dari Pemkab Jember. Seperti, pemilik klub sepak bola yang semestinya mendapat uang pembinaan bersumber dana hibah, ternyata mereka tidak memperolehnya. Bahkan tuntutan untuk menggelar kompetisi internal (dengan dana APBD) pun, tetap tak dilaksanakan oleh pengurus.

Kepengurusan Askab PSSI Jember yang dipimpin Popo pun juga digoyang-goyang untuk segera dilengserkan. Buktinya, meski harusnya kepengurusannya baru akan berakhir di tahun 2018, namun Popo – harus rela mundur sebelum waktunya. Bahkan pada 22 Januari 2017, Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI Jember digelar dan memilih Sutikno sebagai ketua umum Askab PSSI Jember yang baru. Di masa transisi ini, posisi ketua Askab PSSI Jember harus di Plt, Samsul Arifin. 

(jr/was/har/JPR)

Bagikan Ke:

Related posts