Cegah Korupsi, Bina Marga Gandeng Aparat Hukum

JEMBER – Anggaran besar untuk Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DMUBMSDA) Pemkab Jember rentan dengan korupsi. Karena itulah, dengan anggaran senilai Rp 250 miliar di tahun 2017 ini, agar lebih aman, DPUBMSDA menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Kemarin, Memorandum of Understanding (MoU) kedua belah pihak diteken bersama.

Menurut Kepala DPUBMSDA Rasyid Zakaria, kesepakatan ini diharapkan mencegah permasalahan hukum semua proyek di dinas baru ini. Diharapkan pelaksanaan pekerjaan di dinas ini berjalan lancar dan meminimalisir terjadi kecurangan dan korupsi.

Dalam kesepakatan tersebut, Kejari Jember akan membentuk TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) untuk mengawal kerja sama ini. Menurut Rasyid, nilai total yang dimintakan kerja sama pendampingan dengan Kejari Jember nilainya Rp 250 miliar.

Nilai Rp 250 M itu terbagi untuk pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan senilai Rp 120 M, pembangunan drainase Rp 5 M, pembangunan dinding penahan dan irigasi dan DAM. “Semuanya anggaran di kami (DPUBMSDA) kami laporkan ke TP4D kejaksaan,” jelas Rasyid.

Bukan hanya proyek, namun semua kegiatan dilaporkan ke kejaksaan. “Sampai detail-detailnya, semua ada di TP4D,” tegasnya. TP4D Kejari Jember nantinya berfungsi untuk mengawasi dan mendampingi proses awal pelaksanaan perjanjian kontrak, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban pekerjaannya.

Rasyid menjelaskan hal ini perlu dilakukan karena memang anggaran di dinasnya cukup besar. Apalagi, jumlah tersebut, sekitar 65 persennya adalah pekerjaan tender oleh pihak ketiga dengan nilai proyek lebih dari Rp 200 juta. “PL (penunjukan langsung) yang sempat dipertanyakan kemarin akan menyesuaikan,” tegas Rasyid.

Pasalnya, memang ada sejumlah pemeliharaan yang juga akan dilaksanakan pihaknya dengan mekanisme PL. “Jika memang bisa dilaksanakan dengan anggaran kurang dari Rp 200 juta, maka kan tidak perlu ditender,” ucapnya. Tapi bukan berarti memperbanyak sesukanya proyek PL.

Dengan kerja sama ini, Rasyid mengharapkan nantinya pengerjaan proyek bisa semakin berani mengerjakan, berjalan dengan lancar dan tanpa ragu-ragu dikerjakan. “Karena sudah ada pendampingan hukum dari Kejaksaan, jadi diharapkan tidak takut dengan gangguan-gangguan,” ucapnya.

Pasalnya, Rasyid mengaku resah karena selama ini proses ada oknum-oknum yang mengancam pengerjaan proyek akan terjadi permasalahan hukum. “Diharapkan dengan pekerjaan lancar, serapan anggaran tinggi dan proyek yang dikerjakan dapat bermanfaat untuk masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kajari Jember Ponco Hartanto mengatakan jika dengan MoU ini, pihaknya melalui TP4D akan melakukan pendampingan hukum untuk sisi perdata dan tata usaha negara. “Juga memberi bantuan hukum kepada PU, terutama pekerjaan fisik yang bermanfaat untuk masyarakat akan kita dukung,” jelasnya. Sehingga nantinya pekerjaan PU dapat dinikmati masyarakat secara luas.

Ponco menjelaskan jika tugas TP4D secara teknis nantinya akan memperingatkan jika pengerjaan proyek memang tidak sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan. “Jadi melakukan pengawalan dan pengamanan agar pekerjaan itu tidak terjadi penyimpangan hukum,” tegasnya. Harapannya tidak terjadi permasalahan hukum.

Jika memang dalam pekerjaan ada penyimpangan dan sebagainya, jelas Ponco, belum bisa dikatakan tindak pidana. Menurut Ponco, proyek baru bisa dikatakan bermasalah hukum ketika selesai pengerjaannya. “Saat proses pengerjaan belum disebut penyimpangan. Masih dalam koridor kontrak keperdataan,” jelasnya.

Karena itu, yang dilakukan TP4D adalah pencegahan agar tidak sampai terjadi penyimpangan. Jika terjadi keragu-raguan pekerjaan, TP4D selaku pendamping hukum bisa memberi pendapat hukum, sehingga ada solusi dan tidak terjadi penyimpangan tersebut. Dan semua pekerjaan bisa dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, serta hasilnya dapat dinikmati masyarakat. (ram/jum/c1/hdi/jawapos.com)

Sumber : http://radarjember.jawapos.com

Bagikan Ke:

Related posts

Comments are closed.