Debitur Nakal Ditangani Kejari

JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember selaku jaksa pengacara negara (JPN) kembali dimintai tolong instansi pemerintah. Kini BUMN Bank Tabungan Negara (BTN) Jember meminta bantuan Kejari Jember menagihkan sejumlah kredit macet di Jember. BTN Jember minta Kejari tagih dana macet Rp 8 miliar kepada debitur nakal. 

“Di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Kejaksaan mempunyai kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN),” jelas Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto.

Dengan kesepakatan dengan BTN Jember ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Datun yang dihadapi BTN bisa diselesaikan dengan baik. Sebagai JPN, pihaknya akan menyiapkan jasa bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain kepada klien yang memerlukan jasa hukum. 

Sama seperti yang dihadapi oleh BTN Jember yang memiliki masalah kredit macet yang dapat berkembang menjadi sengketa hukum. Di mana sebenarnya perlu diselesaikan melalui proses litigasi di pengadilan. Tapi proses ini biasanya memakan waktu panjang. “Jadi lebih efisien dan efektif bila dipercayakan kepada kantor pengacara negara yang ada di instansi kejaksaan,” jelasnya.

Apalagi, khusus untuk Kejaksaan Negeri Jember sejauh ini tidak sedikit sengketa hukum yang ditangani melalui proses litigasi maupun non litigasi. Baik yang diserahkan oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD kepada KPN yang ada di Kejari Jember sebagai wakil dan kuasa hukumnya. “Jasa hukum ini sesuai PP Nomor 38 Tahun 2010,” jelasnya.

Yakni untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara serta menjaga kewibawaan pemerintah dan mencegah timbulnya sengketa hukum di masyarakat. Sehingga pihaknya siap untuk menagihkan kredit macet sehingga bisa mengembalikan keuangan negara tersebut.

Sementara Dedi Kurniadi, kepala Cabang BTN Jember mengatakan kerja sama ini dilakukan untuk menghindari munculnya masalah di bidang hukum terhadap kredit macet dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR). “MoU ini sebagai antisipasi muncul masalah dalam bidang hukum khususnya bidang perdata dan tata usaha negara berkaitan pinjaman kredit bermasalah,” jelasnya.

Menurut dia, masalah kredit macet kerap terjadi di BTN. Nilainya bahkan bisa mencapai miliaran. “Sampai saat ini ada potensi kredit macet di Jember nilainya sekitar Rp 8 miliar,” jelasnya. Ini terjadi pada sekitar 170 debitur yang menunggak pembayaran dalam kurun waktu 1-3 tahun dan juga lebih.

Sehingga pihaknya merasa perlu meminta bantuan kejaksaan untuk mengamankan aset negara itu. Dedi menjelaskan, dengan pendampingan dari Kejari Jember nantinya akan membantu memberikan pemahaman kepada seluruh orang yang memiliki cicilan rumah yang macet. “Sehingga bisa segera membayar sebelum rumah itu disita oleh pihak bank,” jelas Dedi.

Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jember Ahmad Nuril Alam menjelaskan secara teknis nantinya akan diatur bagaimana pelaksanaan MoU ini. “Termasuk bentuk penagihan yang bisa dilakukan pihak bank didampingi Kejari Jember,” jelasnya.

Bisa jadi, jelas Nuril, nanti bisa langsung menghampiri debitur yang macet dan diselesaikan dengan baik-baik. Pihaknya hingga kini menunggu data detail pihak bank terkait sejumlah debitur yang sudah menunggak dari setahun hingga 3 tahun terakhir. “Kalau bisa ya diselesaikan secepat-cepatnya,” pungkasnya. (ram/c1/aro/jawapos.com)

Bagikan Ke:

Related posts

Comments are closed.