Kejari Jember – Direktur RSD dr Soebandi dr. Hendro Sulistiono dan Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., menandatangani nota kesepahaman bidang hukum, Selasa, 28 Juni 2022.
“Dengan adanya nota kesepahaman ini, insya Allah terjadi pencegahan, sehingga kami bisa menjalankan pembangunan, khususnya di RSD dr Soebandi menjadi lebih aman, sukses, dan berhasil guna bagi masyarakat Jember,” ungkap Hendro Sulistiono.
Dia juga berharap kerja sama dengan Kejari Jember melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara itu mencegah kesalahan dalam langkah-langkah perencanaan, pengadaan, maupun pelaksanaan kontrak pembangunan.
Kajari Sucitrawan dalam kesempatan yang sama menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan pihak rumah sakit untuk menjalin kerja sama hukum.
“Mudah-mudahan membuahkan hasil dalam melaksanakan pembangunan pada Kejaksaan Negeri Jember, khususnya pada RS dr Soebandi,” ujar Kajari.
Melalui kerja sama itu, Kajari Sucitrawan berharap pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit kepada masyarakat berjalan dengan lancar.
Kajari Sucitrawan menjelaskan, dalam kerja sama tersebut tidak berhenti hanya pada penandatangan nota kesepahaman.
Lebih dari itu, diharapkan ada capaian kinerja oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan terbitnya surat kuasa khusus dari rumah sakit.
Penandatangan berlangsung di ruang kerja Kajari Sucitrawan, disaksikan sejumlah pejabat rumah sakit dan jajaran JPN pada Kejari Jember. (din)