Diskusikan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 untuk Peningkatan Penggunaan Komponen dalam Negeri

 

Kejari Jember – Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH. didampingi Kepala Seksi Pedata dan Tata Usaha Negara Choirul Arifin, SH., MH. dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Aga Wiranata, SH. mengikuti diskusi terpusat (focus group discussion) tentang Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

 

Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 memuat ketentuan kewajiban penggunaan tingkat komponen dalam negeri untuk pengadaan barang di lingkungan pemerintah.

 

Diskusi terpusat digelar sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan tugas pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), utamanya untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.

 

Melalui diskusi yang digelar secara daring oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara  itu diharapkan rangka meningkatkan pemahaman tentang Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. (din)

 

 

 

Bagikan Ke:

Related posts