Kejari Jember – Dua orang tersangka judi togel asal Kecamatan Patrang mulai menjalani babak baru proses hukum.
Perkara keduanya pada Selasa 18 Oktober 2022 dilimpahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jember.
Kedua tersangka yaitu P. Pria berusia 60 tahun itu warga Jalan Dokter Subandi Kecamatan Patrang. Ia ditemani MFB (37), yang juga warga Jalan Dokter Subandi Kecamatan Patrang.
Keduanya ditangkap polisi pada 20 Agustus 2022 sekira pukul 15.30. Saat itu keduanya akan memasukkan nomor judi ke situs judi online.
Dua orang itu bekerja sama mengumpulkan nomor togel dari para penombok yang telah membayar. Kemudian memasukkan nomor tombokan ke situs judi.
Para tersangka bisa menjalankan perjudian tersebut kaena sebelumnya telah memiliki dana untuk berjudi online atau deposit di situs judi online.
“Keduanya dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1, ke 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terang Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH.
Setelah mendapat pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kasi Pidum menjelaskan akan segera mengajukan perkara itu ke persidangan di PN Jember. (din)