JEMBER – Perusahaan nakal dengan tidak membayarkan iuran wajib di BPJS Ketenagakerjaan di Jember cukup banyak. Karena kewalahan akhirnya BPJS ketenagakerjaan pun harus menggandeng Kejaksaan Negeri Jember selaku pengacara negara untuk menagihkan tunggakan perusahaan yang nakal.
Hal ini tertuang dalam perjanjian kerja sama antara BPJS ketenagakerjaan bersama dengan Kejari Jember kemarin. Berdasarkan data BPJS ketenagakerjaan Jember, sebenarnya ada sekitar 5760 perusahaan di Jember yang bekerja sama dengan nilai Rp 7,714 miliar per tahun.
Namun ada sekitar 1690 perusahaan yang masih memiliki piutang yang belum melakukan pembayaran premi kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dengan rincian sebanyak 1145 perusahaan bersifat kontijensi dengan nilai Rp 6,69 miliar. Sementara itu, yang kurang lancar 202 perusahaan yakni dengan nilai Rp 622 juta per tahun.
“Yang macet dengan tunggakan lebih dari enam bulan ada 168 perusahaan. Per tahun sekitar Rp 236 juta,” jelas Cahyaning Indriasari, kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember kepada Jawa Pos Radar Jember kemarin. Sedangkan yang membayar lancar sebanyak 179 perusahaan dengan nilai Rp 162 juta.
Namun, Naning, panggilan akrabnya menuturkan jika yang dikerjasamakan kepada Kejari Jember dengan nilai Rp 472 juta. “Ini untuk sebanyak 50 perusahaan yang nakal dengan tunggakan lebih dari enam bulan,” jelas Naning.
Oleh karena itu, pihaknya pun meminta bantuan Kejari Jember melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku pengacara negara untuk melakukan penagihan kepada para perusahaan nakal tersebut. Naning pun berharap jika dengan bantuan Kejari Jember ini, maka para perusahaan yang menunggak kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa segera membayar tunggakannya.
Sehingga tidak sampai dibawa ke ranah hukum karena sudah memiliki iktikad baik mau melunasi tunggakannya. “Karena ini termasuk piutang negara, sehingga dikerjasamakan dengan Kejari Jember selaku pengacara negara,” jelasnya.
Pihaknya juga ada kasus perusahaan multinasional yang berkasus dengan piutang hingga Rp 600 juta. “Kami masih berkoordinasi dengan Kejari Jember untuk perusahaan yang ada di Jember ini,” jelasnya.
Di mana saat ini kabarnya masih dilakukan perubahan nama perusahaan dan direksi. Sehingga pihaknya menunggu perubahan direksi baru untuk penagihannya.
Sementara itu, Kejari Jember Ponco Hartanto menuturkan terkait dengan teknik penagihannya, pihaknya awalnya akan memberikan undangan kepada perusahaan. “Nanti akan kita panggil untuk membayar tanggungannya,” jelas Ponco. Diharapkan nantinya perusahaan bisa membayar tanggungan piutangnya.
Ponco menjelaskan diakuinya alasan perusahaan menunggak piutang ini karena sejumlah alasan. “Alasannya ada yang tidak tahu jika premi BPJS Ketenagakerjaan ini wajib dibayarkan,” jelasnya. Namun, diakui Ponco, kemungkinan juga ada perusahaan yang nakal dengan tidak membayar iurannya. Sehingga dengan ada penagihan ini maka perusahaan bersedia untuk membayar piutang yang termasuk piutang negara ini. (ram/c1/hdi/jawapos.com)
Sumber : http://radarjember.jawapos.com
Comments are closed.