Kajari Dorong Dua Kasi Baru untuk Berikan Pelayanan Terbaik

Kejari Jember – Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., mendorong dua kepala seksi yang baru saja dilantik untuk berbuat terbaik bagi kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Harapan kami, ke depan, masing-masing bekerja dengan baik,” kata Kajari kepada sejumlah wartawan usai pelantikan, Rabu, 29 Januari 2020, di Aula Kejaksaan Negeri Jember.

Dua kasi itu yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agus Taufikurrahman, SH., yang menggantikan Ahmad Nuril Alam, SH., MH. dan Kepala Seksi Pidana Umum, Aditya Okto Thohari, SH., yang menggantikan I Made Endra Arianto Wirawan, SH., MH.

Beberapa upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat telah disiapkan. Diantaranya  mempermudah proses penanganan perkara di kepolisian hingga kejaksaan. Hal ini dengan nota kesepahaman atau MoU (memorandum of understanding) bersama pihak kepolisian.

“Kami sudah membuat rintisan, membuat draf MoU,” ujar Kajari. Kasi Pidum diharapkan mengawal nota ini menjadi sebuah standar operasional prosedur. “Mitra yang sangat intens dengan Pidum adalah Polres,” terang Kajari.

Dengan SOP tersebut nantinya penanganan perkara pidana diharapkan bisa lebih cepat. Hingga di tingkat pengadilan pun bisa cepat, dengan mengajak juga pengadilan dalam membuat terobosan demi pelayanan kepada masyarakat.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, lanjut Kajari, ada tugas berat yang perlu diselesaikan. Yakni menyelamatkan aset-aset negara, baik yang berada di Pemkab Jember, perusahaan daerah, maupun perusahaan negara yang ada di Jember.

Sesuai kewenangan yang dimiliki, masih terang Kajari, kejaksaan merencanakan untuk menata peraturan-peraturan daerah yang tidak mendukung pembangunan. Kewenangan lain yang perlu juga dijalankan adalah membubarkan perusahan atau yayasan yang bermasalah.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum, Aditya Okto Thohari, SH., menegaskan akan meneruskan segala seuatu yang bagus di Kejari Jember. “Sembari kami meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mengarah kepada WBBM,” ungkapnya. WBBM yakni Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Kasi Pidum juga menyatakan meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dalam penanganan perkara. Mou yang nantinya dijabarkan dalam SOP, katanya, untuk meminimalisir terjadinya bolak-balik pengiriman berkas perkara.

Sementara Kasi Datun, Agus Taufikurrahman, SH., menyatakan akan mempelajari dan menganalisa kasus yang terjadi sebelum pembubaran sebuah perusahaan maupun yayasan.

“Kami pelajari dan analisa untuk dilanjutkan dengan gugatan di pengadilan,” katanya. Kasi Datun juga menyatakan siap untuk mendampingi secara hukum proyek-proyek strategis yang dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini dilaksanakan bekerja sama dengan Seksi Intelejen pada Kejaksaan Negeri Jember (din)

Bagikan Ke:

Related posts