Gelar Rakor Bakorpakem Bahas Tibbil Qulub

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember menggelar rapat koordinasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Bakorpakem) Kabupaten Jember untuk membahas fenomena Tibbil Qulubi yang berada di Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu, 6 Januari 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M. Hum., menjelaskan, rapat perdana Bakorpakem pada tahun 2021 itu tindak lanjut surat dari Polres Jember terkait keresahan masyarakat yang dipicu oleh aktifitas Tibbil Qulub.

“Laporan dari kepolisian, sudah coba diselesaikan di tingkat desa namun tidak ada titik temu. Dicoba juga di tingkat kecamatan, belum mendapatkan hasil. Akhirnya dibawa ke forum ini,” jelas Kajari.

Dalam rapat tersebut memutar video yang berisi aktifitas Tibbil Qulub. Aktifitas tersebut dinilai masyarakat menyimpang dari ajaran Islam hingga menimbulkan keresahan.

“Ada masukan-masukan yang kita dapat pada hari ini, bahwa kita dalam menyikapi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan tidak bisa melepaskan diri dengan ahlinya. MUI menyarankan kita untuk mendengar pendapat Tibbil Qulub,” terang Kajari.

Sebelum langkah tersebut dilakukan, jelas Kajari, Bakorpakem membentuk tim yang akan datang ke lokasi di tingkat desa dan kecamatan untuk melakukan inventarisasi permasalahan sebenarnya. Langkah itu dilakukan agar masalah tersebut bisa diselesaikan dengan arif dan bijaksana.

Selain penyelesaian masalah tersebut secepatnya, peserta juga menyarankan agar Bakorpakem membuat standar prosedur penyelesaian masalah keagamaan. Hal ini diperlukan karena permasalahan keagamaan sudah muncul pada masa lalu dan kemungkinan di waktu yang akan datang.

Standardisasi prosedur penyelesaian tersebut akan disusun dengan mempelajari sekian banyak data intelijen di kejaksaan, kepolisian, dan kodim maupun yang dimiliki Bakorpakem.

“Kita buat yang baik, ke depannya lebih gampang kalau timbul masalah seperti ini,” ungkapnya.

Kajari menegaskan mengedepankan hukum yang mendamaikan, hukum yang menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru.

“Menyelesaikannya dengan hati nurani, dengan arif lagi bijaksana. Kita dengar masukan mereka (Tibbil Qulub) nanti. Kalau salah, kita rangkul. Itulah hukum yang baik, menyelesaikan masalah tidak menimbulkan masalah yang baru, tapi mendamaikan, menyenangkan semua pihak,” urainya.

Warga yang menjadi anggota Tibbil Qulub, menurut Kajari, merupakan saudara-saudara kita. Bisa jadi mereka dengan keterbatasan pengetahuan mudah dipengaruhi oleh aliran-aliran yang tidak sesuai dengan kaidah agama.

Rapat yang berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Jember tersebut dihadiri oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kantor Kementerian Agama Jember, Dinas Pariwisata, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember, Polres Jember, dan Kodim 0824 Jember.

Dr. Abdul Haris dari Komisi Fatwa MUI Jember menegaskan, ada koridor yang jelas dalam menyelesaikan persoalan agama, termasuk fenomena Tibbil Qulub itu.

“Sebenarnya sederhana, karena semua klaim yang mendukung atau menolak harus berdasarkan dalil-dalil. Apabila ada dalilnya, validitas dalil itu juga harus dipertanyakan, apakah tingkatannya itu memungkinkan untuk dijadikan sebagai pegangan atau tidak,” urainya.

Karena itu, bertemu langsung dengan pencetus Tibbil Qulubi dinilai sangat penting, untuk mengetahui dasar pandangannya. Apakah termasuk hal biasa yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, atau apakah termasuk sesuatu yang tidak terjadi perbedaan pendapat.

Haris menyatakan akan melakukan edukasi apabila ternyata Tibbil Qulubi melakukan sesuatu yang berbeda dari kesepakatan di kalangan ulama. (din)

Bagikan Ke:

Related posts