Musnahkan 4,8 Juta Pil Terlarang

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember memusnahkan 4,8 juta pil dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang atas terdakwa Alisius Sri Mulyo Sudarsono, warga Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates, Jember.

Pemusnahan pada Rabu, 21 Oktober 2020, di halaman  kantor Kejari Jember itu dilakukan bersama sejumlah barang bukti berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami telah menuntut maksimal terdakwa, yakni delapan tahun. Putusan pengadilan enam tahun,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., MHum.

Putusan hakim itu terjadi satu bulan lalu, dan tidak ada upaya hukum lain dari terpidana maupun jaksa. Sehingga kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti lain yang dimusnahkan yakni ekstasi, shabu, uang palsu, seperangkat alat judi, jenglot, ponsel, dan berbagai barang bukti lainnya.

Tahun ini Kejari Jember telah dua kali melakukan pemusnahan barang bukti. Sebelumnya pada pertengahan Mei juga melakukan pemusnahan barang bukti.

“Jadi ini barang bukti untuk perkara mulai medio Mei sampai bulan ini,” ungkap Kajari didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Triyono Yulianto, SH., MH. dan Kepala Seksi Pidana Umum Aditya Okto Thohari, SH. MH.

Bagi Kejari Jember, pemusnahan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepada publik, sebagai bentuk akuntabilitas kinerja kepada publik.

“Apalagi kami saat ini sedang menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani atau WBBM,” tandas pejabat yang hobi menulis itu.

Hadir dalam pemusnahan tersebut para kepala seksi di lingkungan Kejari Jember, jaksa, serta undangan dari Dinas Kesehatan Jember, Reskoba, Reskrim, dan Satlantas Polres Jember. (din)

Bagikan Ke:

Related posts