Kejaksaan Utamakan Pencegahan Penyelewengan DD dan ADD

Jember (Fakta Jember) – Kejaksaan Negeri Jember menegaskan pencegahan menjadi langkah utama dalam pengelolaan keuangan desa, yang berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Hal ini disampaikan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jember A Nuril Alam dalam Pelatihan Dasar Pengelolaan Keuangan Desa yang diikuti kepala desa dan perangkat desa sekecamatan Balung, Rabu (9/08/2017).

“Pencegahan ini menjadi paling utama untuk menyelamatkan penggunaan anggaran negara,” jelas Nuril di Balai Desa Curahlele, Kecamatan Balung.

Pencegahan ini sangat penting karena sampai saat ini masih ada anggapan DD dan ADD mutlak milik kepala desa. Tentu saja pemahaman ini berimplikasi penggunaan yang tidak sesuai aturan.

Pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara bertugas untuk mendampingi dan mengawal penggunaan anggaran negara. “Harus kita antisipasi mulai sekarang,” tegasnya.

Sementara Kepala Desa Balung Kidul Syamsul menyampaikan dukungan terhadap upaya peningkatan kinerja bagi perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa melalui pelatihan.

“Kami sangat setuju adanya satu pemahaman bersama untuk peningkatan kinerja ini,” kata Syamsul dengan wajah tampak sumringah.

Syamsul menegaskan Pemerintah Desa Balung Kidul melaksanakan semua program yang tertera dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

“Namun, kami diberitahu perangkat desa kami, ada aturan baru. Oleh karena itu kami minta diberitahu pembuatan laporan baru itu agar lebih tepat,” harapnya. (mad)

Bagikan Ke:

Related posts