Kejari Jember Gandeng Tiga Pabrik Gula untuk Ikut Lindungi Tenaga Kerja

Kejari Jember – Upaya melindungi tenaga kerja melalui serangkaian langkah hukum preventif terus digencarkan oleh Kejaksaan Negeri Jember bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember.

Setelah sebelumnya berhasil melakukan pendekatan kepada dua perusahaan besar di Jember, kali ini Kejari Jember menggandeng perusahaan gula di tiga kabupaten sekaligus.

Tiga perusahaan tersebut yakni PG Semboro Jember, PG Jatiroto Lumajang, dan PG Prajekan Bondowoso. Ketiganya diajak berdiskusi tentang manfaat jaminan sosial perlindungan tenaga kerja.

Diskusi berlangsung di Arum Sabil City Forest and Farm, dan dihadiri Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH. M.Hum., dalam kesempatan itu menegaskan perlindungan ketenangakerjaan sangat dibutuhkan dan merupakan amanat dari undang-undang.

“Pemerintah menjamin perlindungan terhadap para pekerja, baik saat berangkat kerja sampai dengan pulang dari lokasi pekerjaan,” ungkapnya.

Tenaga kerja yang diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, secara otomatis menunjukkan negara telah hadir menjamin dan melindungi hak-hak serta keselamatan para pekerja.

Sementara Arum Sabil menyampaikan, sudah selayaknya para pekerja yang bekerja sebagai tenaga tebang tebu untuk diikutkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini merupakan tanggung jawab bersama, agar para pekerja tersebut dapat bekerja dengan baik dan aman,” tegasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, R Edy Suryono, mengatakan, tenaga tebang tebu yang bekerja untuk pabrik gula memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.

“Secara regulasi seluruh tenaga kerja wajib diikutkan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga ada kepastian perlindungan,” terangnya.

Karena itu, Edy menekankan agar semua pabrik gula mendaftarkan tenaga kerjanya, baik tenaga kerja tetap maupun borongan, di BPJS Ketenegakerjaan.

Terlebih, kata Edy, Kejaksaan Negeri Jember sudah mengimbau agar semua pemangku kepentingan (stakeholder)  bersama-sama melindungi tenaga kerja.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agus Taufikurrahman, SH., MH., menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan mitra dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Jember untuk hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat pekerja.

Selain itu, Agus berharap PG Semboro melakukan perpanjangan nota kesepahaman dengan Kejari Jember.

“Agar nantinya ketika ada permasalahan hukum, maka secara otomatis Datun Kejari Jember mendampingi, dan dapat memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, dan Tindakan hukum lainnya,” pungkasnya.

Pada akhir diskusi, ketiga pabrik gula tersebut sepakat untuk mengikutsertakan pekerja pabrik dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. (din)

Bagikan Ke:

Related posts