Kejari Jember Hentikan Perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejari Jember Hentikan Perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jember, Kamis 10 April 2025 – Kejaksaan Negeri Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kadek Wira Atmaja, SH., MH, secara resmi menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana Perlindungan Anak.

Penghentian perkara ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses mediasi antara pihak korban dan tersangka, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta kesepakatan damai yang dicapai oleh kedua belah pihak. Langkah ini sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan kembali hubungan sosial dan penyelesaian secara damai di luar proses peradilan yang formal.

Kadek Wira Atmaja menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap situasi dan kondisi perkara, serta pertimbangan dari semua pihak terkait. “Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi penanganan perkara sejenis ke depannya, di mana penyelesaian yang manusiawi dan berkeadilan menjadi prioritas,” ujar Kadek.

Dengan penghentian penuntutan ini, Kejaksaan Negeri Jember berharap dapat terus berperan aktif dalam menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan ruang bagi pemulihan dan keadilan bagi semua pihak.

@kejaksaan.ri @kejatijatim

Bagikan Ke:

Related posts