Kejari Jember Laksanakan Eksekusi Terhadap Mantan Kades Paseban

Kejari Jember – Mantan Kepala Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Sunanjar, harus menjalani hari-harinya di balik jeruji penjara.

Hal itu menyusul eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur nomor 26/pid.sus/TPK/2015/ PT. SBY tanggal 30 April 2015.

Eksekusi oleh Jaksa pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember berlangsung pada Rabu, 8 September 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., menjelaskan, surat dari Pengadilan Tinggi Surabaya turun pada pekan lalu.

“Begitu surat kami dapatkan, kami menindaklanjuti dengan mengirim panggilan kepada terpidana. Surat panggilan pertama, bersangkutan tidak datang. Kali ini panggilan kedua,” terang Kajari.

Terpidana sebelumnya merupakan kepala desa di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, yang pada tahun 2009 menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar lebih dari Rp. 140 juta.

Anggaran itu dipakai terpidana tidak sesuai peraturan yang berlaku. Salah satunya tidak melibatkan Tim Pelaksana Desa (TPD). Sunanjar mengerjakan pekerjaan yang menggunakan anggaran ADD secara sendiri.

Berdasar bukti laporan pertanggungjawaban, anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan sebesar lebih Rp. 133 juta. Ditemukan ada selisih anggaran yang tidak dapat dibuktikan sebesar Rp. 6,3 juta.

Selain tidak bisa bertanggung jawab terhadap laporan yang dibuatnya, Sunanjar juga terbukti melakukan perbuatan pidana berupa pengerjaan pekerjaan fiktif dan penggelembungan anggaran kegiatan. Totalnya senilai Rp. 54,3 juta.

Sehingga total kerugian negara mencapai Rp. 60 juta, sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Sunanjar menitipkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 60 juta. Dalam persidangan, kerugian negara menjadi lebih 51 juta. Sehingga ada pengembalian sebesar lebih Rp. 8 juta.

Berdasarkan putusan  pengadilan tinggi yang menyidangkan banding kasus itu, Sunanjar divonis satu tahun dua bulan penjara. Vonis ini sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor  pada PN Surabaya.

“Terpidana akan menjalani hukuman penjara selama satu tahun dua bulan dipotong masa tahanan kota yang telah dijalaninya,” terangnya. (din)

Bagikan Ke:

Related posts