Jember (Fakta Jember) – Kepala Desa dituntut teliti dalam menyajikan laporan pengelolaan keuangan desa. Ini sebagai konsekuensi tanggung jawab yang melekat pada jabatan sebagai pejabat publik.
“(Pihak) yang bertanggung jawab secara mutlak adalah kepala desa, karena sebagai kuasa pengguna anggaran,” kata A Nuril Alam di Balai Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Jumat (8/09/2017).
Sebagai kuasa pengguna anggaran, lanjut Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jember ini, Kades bertanggung jawab penuh terhadap fisik, administrasi, dan keuangan.
Kepala Desa tidak bisa lagi sekedar tanda tangan berkas laporan yang dibuat oleh aparatur di bawahnya. Pola lama percaya penuh kepada anak buah yang dinilai lebih pandai membuat laporan perlu segera ditinggalkan.
Kondisi tersebut tentu saja berimbas pada kepala desa, yang dituntut agar meningkatkan kapasitas dan wawasan tentang regulasi pengelolaan keuangan desa.
Pengelolaan keuangan yang baik itu menjadi bagian upaya serius penyelamatan uang negara.