Ketua DPRD Jember Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Bansos

KBRN,Jember: usai diperiksa sekitar 8 Jam lebih oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuaan Sosial (Bansos) Kelompok Ternak Tahun 2015, Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (14/2/2018).

Jaksa juga langsung melakukan penahanan badan terhadap Ketua DPRD Jember tersebut  untuk mempermudah jalannya proses penyidikan perkara dana bansos usulan DPRD Jember dengan anggaran keuangan negara yang digulirkan hingga mencapai 33 milyar rupiah.

“Tadi pagi kita panggil dan kita periksa sebagai saksi, dari hasil penyidikan oleh tim lantas kita gelar espos dan statusnya  kita tingkatkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Poncho Hartanto, Rabu (14/2/3018).

Menurut Poncho, Dalam penanganan kasus dugaan korupsi itu, pihaknya telah melakukan penyidikan serta pengumpulan bukti-bukti sejak setahun silam.

“penahanan badan kita lakukan agar tersangka tidak mempengaruhi dan mengintimidasi para saksi dan menghilangkan atau menganti barang bukti,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan di lapangan, modus penyelewengan kasus Bansos Kelompok ternak itu dimanfatkan tidak sesuai peruntukannya.

” salah satunya dalam pembentukan kelompok itu ditemukan bahwasanya tidak sesuai dengan Permendagri No 39 Tahun 2012, dilapangan kita temukan bukti bahwa banyak kelompok penerima bantuaan yang ternyata berdasarkan kekerabatan/ keluarga, padahal itu tidak dierbolehkan sesuai aturan,” terang Poncho.

Pantauan RRI, Ketua DPRD Jember, Thoif Zhamroni keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jember sekitar pukul 17.00 wib. Tersangka diantar oleh Tim Jaksa untuk dititipkan di Lapas Kelas 2A Jember guna dilakukan penahanan badan selama berlangsungnya proses penyidikan atas kasus korupsi itu.

Bagikan Ke:

Related posts