Kejari Jember Resmi Dampingi Pemkab Jember

Kejari Jember – Setelah melalui proses diskusi dalam focus group discussion (FGD), Kejaksaan Negeri Jember akhirnya resmi mendampingi Pemerintah Kabupaten Jember dalam penggunaan anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19.

“Kami secara administratif mengajukan secara formil permohonan pendampingan. Meskipun, tidak diminta sebenarnya kejaksaan dan kepolisian mempunyai tugas yang terkait Covid-19,” kata Bupati Jember Faida.

Menurutnya, pendampingan hukum itu bisa memperlancar kegiatan konsultasi antar-personel gugus tugas dalam melaksanakan percepatan penanganan Covid-19.

Pendampingan hukum ini perlu. Sebab, masih kata Bupati Faida, anggaran penanganan wabah sangat besar.

Apalagi saat ini adalah tahun politik. Banyak pihak yang menduga-duga penggunaan anggaran untuk kampanye terselubung.

Seperti diketahui, Faida kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan berpasangan dengan Dwi Arya Oktavianto atau Mas Vian.

“Memang ini perlu untuk dikawal dari perencanaan, pelaksanaan, sampai nanti monitoring pasca kegiatan,” terang Faida usai FGD di Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu, 20 Mei 2020. 

Selain itu, Pemkab Jember bersama kejaksaan dan kepolisian menyepakati alur rencana belanja dari organisasi perangkat daerah telah diketahui bersama. “Agar sejak awal potensi-potensi masalah bisa terhindarkan,” tegas bupati.

Terkait dengan anggaran penanganan Covid-19, bupati menjelaskan bahwa dana sebesar Rp. 479,4 milliar berasal dari alokasi belanja tidak terduga (BTT) di APBD Jember tahun 2020, refocusing anggaran, dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Khusus refocusing, Faida menyebut sejumlah program pembangunan yang harus dibatalkan karena anggarannya difokuskan untuk penanganan Covid-19.

Program pembangunan yang dibatalkan itu diantaranya pembangunan asrama haji, pembangunan Pasar Tanjung dan lima pasar lainnya, poliklinik empat lantai di RSD dr Soebandi, serta gedung cancer centre.

Anggaran lain yang dipindah ke kegiatan penanganan Covid-19 yakni anggaran perjalanan dinas.

“Membatalkan program untuk tahun ini. Masih ada tahun depan. Tahun ini fokusnya adalah Covid-19,” terangnya.

“Apakah anggaran itu harus habis. Tidak,” tegas bupati.

Menurut bupati, anggaran itu dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Manakala Covid-19 lebih cepat habis dan dana masih sisa banyak, maka dana itu bisa direfocusing kembali untuk kegiatan-kegiatan pembangunan lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., menegaskan, Kejari Jember telah membentuk gugus tugas optimalisasi tugas dan fungsi kejaksaan dalam pelaksanaan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran daerah.

Gugus tugas yang dibentuk sebagai penjabaran perintah Jaksa Agung ini terdiri dari seksi tindak pidana korupsi, seksi intelijen, seksi perdata dan tata usaha negara, dan seksi pidana umum.

Menurut Kajari Prima, gugus tugas ini tetap akan mendampingi, diminta maupun tidak oleh Pemkab Jember. “Itu adalah bagian dari sumbangsih kami terhadap kondisi Covid-19,” ujarnya.

Terkait dengan anggaran penanganan Covid-19, Kajari Prima mengaku telah mendapatkan penjelasan asal muasal dana sebesar Rp. 479,4 miliar yang dialokasikan untuk penanganan wabah itu.

“Namanya alokasi itu tidak harus habis,” ujarnya. Dana itu tidak hanya untuk saat wabah berlangsung. Dana itu juga diperlukan dampak pascawabah, seperti untuk pemulihan ekonomi.

Kajari pun berjanji benar-benar mengawal penggunaan anggaran tersebut. Karena itu, Kejari Jember memerlukan keterbukaan dari Pemkab Jember agar para jaksa lebih memahami dan bisa membantu Pemda.

Menurut Kajari, pendampingan ini sangat dibutuhkan oleh personel di lapangan dalam upaya penegakan hukum. Dukungan kejaksaan itu menciptakan situasi tenang untuk bekerja. “Jadi dalam bertindak mereka yakin,” tegasnya.

Dalam penggunaan anggaran bencana non-alam tersebut, Kajari berpesan agar memperhatikan tiga hal. Pertama, tidak melakukan mark up. Kedua, tidak melakukan kegiatan fiktif. Ketigam tidak melakukan duplikasi kegiatan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Dalanta Kembaren, mewakili Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono menjelaskan, kepolisian akan mendampingi pelaksanaan percepatan penananan Covid-19.

“Karena personel di lapangan memang butuh pendampingan, supaya menjalankan tugas dengan tidak ada beban,” jelasnya. (din)

Bagikan Ke:

Related posts