Lewat RRI Sosialisasikan Hukuman Berat Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Kejari Jember – Hasil evaluasi Kejaksaan Negeri Jember menunjukkan tindak pidana dengan korban anak di bawah umur di Kabupaten Jember cenderung tinggi.

“Kalau kita ambil rata-rata, ada dua sampai tiga perkara tiap bulan,” terang Made Endra, SH., Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember. “Pelecehan seksual yang cukup tinggi,” imbuhnya.

Kondisi itu yang kemudian mendorong Kejaksaan Negeri Jember perlu menyosialisasikan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tantang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tantang Perlindungan Anak.

Sosialisasi itu melalui RRI Jember, Selasa, 17 September 2019. Selain Kasi Pidum, narasumber sosialisasi itu adalah Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Gideon Ardana Reswari, SH., MH.

Dalam sosialisasi itu Made Endra menekankan bahwa perbuatan pelecehan seksual terhadap anak hukumannya tinggi. Apalagi dengan UU No 17 Tahun 2016, yang menyebutkan dalam kondisi tertentu bisa dijatuhi hukuman kebiri.

“Selain hukuman pidana, bisa ditambah hukuman dengan kebiri,” terangnya. Kondisi tertentu itu mengacu pada seorang tersangka yang termasuk residivis, korban lebih dari satu, menimbulkan trauma berkepanjangan, dan terganggunya alat reproduksi korban.

Pada kesempatan itu, Kasi Pidum berpesan, para orang tua di Jember agar lebih memperhatikan anaknya untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap anak.

“Bagi bapak dan ibu yang mempunyai anak perempuan di bawah umur perlu memberikan perhatian ekstra,” pesan Kasi Pidum. Orang tua harus mengetahui dengan siapa anak bergaul. “Sebab, pelaku perbuatan pelecehan seksual kebanyak orang yang dikenal,” ungkapnya.

Sementara kepada seluruh warga Jember, Kasi Pidum mewanti-wanti untuk tidak melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak, karena hukumannya sangat berat. “Harus berpikir ulang seribu kali kalau mau melakukan perbuatan itu,” pesannya.

Sosialisasi hukuman berat tersebut banyak mendapat respon dari pendengar RRI. Mulai dari kalangan guru hingga anggota dewan.  (din)

Bagikan Ke:

Related posts