Kejari Jember – Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember melaksanakan kegiatan monitor dan evaluasi dalam program Jaga Desa, Kamis, 04 Pebruari 2021, di Kecamatan Mayang.
“Tujuannya, kami melakukan pencegahan agar kepala desa dan perangkatnya tidak terjerat hukum,” terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Agus Budiarto, SH., MH.
Menurut Agus, pihaknya menemukan kelemahan pada sisi administrasi. Karena itu, evaluasi yang dilakukan kejaksaan meliputi administrasi.
“Tadi kami menemukan beberapa kesalahan, tetapi kami bersama-sama untuk memperbaiki senyampang itu masih bisa diperbaiki,” katanya.
Sejauh ini temuan kejaksaan tidak sampai mengarah ke ranah pidana. “Kalau fatal, ada kesengajaan, melakukan mark up, fiktif, itu tidak mungkin kita beri toleransi,” tegasnya.
Monitor dan evaluasi tersebut dilakukan dengan memeriksa berkas administrasi pelaksanaan pembangunan di desa.
Selain itu, juga melakukan kunjungan ke lapangan untuk memastikan pengerjaan pembangunan. “Kita lihat apakah sudah benar sesuai LHP-nya atau anggaran sudah digunakan sesuai APBDes-nya,” urainya.
Kegiatan monitor dan evaluasi tersebut direncanakan di seluruh di desa yang berada di 28 kecamatan. Sudah ada delapan kecamatan yang telah mengikuti kegiatan pembinaan desa tersebut.
Camat Mayang Ajib hadir dalam kegiatan tersebut. Sementara pemerintah desa yang hadir yakni kepala desa maupun PJ kepala desa, perangkat desa, serta mantan kades yang baru saja demisioner.
Ajib dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Jember yang telah melaksanakan pembinaan kepada tujuh pemerintahan desa di Mayang.
Menurutnya, pelaksanaan proyek pembangunan di wilayah Mayang sudah berjalan baik. Namun, pelaksanaan itu tidak bisa lepas dari beberapa kekurangan yang terjadi.
“Ada kekurangan kecil-kecil. Mungkin dari hasil pembinaan ini nanti bisa kami perbaiki,” ucapnya seraya berharap ke depan Mayang menjadi lebih baik. (din/wahyu)