Jember – Kejaksaan Negeri Jember melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di lapangan basket di kompleks rumah dinas Kejari Jember di Jalan Madura pada Rabu, 2 Maret 2022.
Sejumlah pihak terlibat dalam pemusnahan itu. Reskrim Polres Jember, Reskoba Polres Jember, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember.
Tidak ketinggalan yaitu lembaga pengawas obat. Yakni Loka Pengawas Obat dan Makanan (LPOM) Kabupaten Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., mengatakan, selama ini pemusnahan barang bukti tidak melibatkan pengawas obat.
Pada kesempatan itu, pihaknya melibatkan pengawas obat. Hal ini karena melihat tren perkara penyalahgunaan obat-obat terus meningkat.
“Saya melihat perkembangan dan peredaran obat-obat yang diatur dalam undang-undang kesehatan semakin meningkat di Kabupaten Jember,” terangnya.
Penyalahgunaan obat-obat itu, menurut Kajari, dimungkinkan karena harga yang lebih murah dibanding dengan sabu-sabu atau ganja.
“Ini adalah tugas kita bersama untuk menyelamatkan masyarakat Jember dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 166 perkara yang diputus pada periode Juni sampai Desember 2021.
Selain perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum lainnya. (din)