Jakarta – Penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif telah memperoleh respon yang sangat positif dari masyarakat.
Hal itu menuntut perlunya kejaksaan melakukan pelembagaan dengan cara membentuk Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) di seluruh Indonesia.
JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana SH., MH, mengatakan, terbentuknya Rumah Restorative Justice itu diharapkan mampu menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Sehingga aparat penegak hukum akan bisa fokus untuk menangani perkara yang berskala besar dan memerlukan perhatian lebih,” ungkapnya, Senin, 21 Maret 2022.
Dia berharap pelembagaan keadilan restoratif melalui Rumah RJ dilaksanakan oleh seluruh kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
“Marwah Rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa, sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat,” terangnya.
Ssesuai harapan Jaksa Agung Burhanuddin, lanjutnya, jadikan Rumah RJ bukan hanya tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat.
Rumah RJ juga sebagai tempat untuk urun rembug dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat.
“Sehingga semua dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi balai desa maupun bale banjar,” ujar JAM-Pidum.
Kejaksaan menaruh harapan besar agar para tokoh, baik tokoh agama maupun tokoh adat, dapat lebih berperan aktif menjaga kedamaian dan keseimbangan kosmis di daerah masing-masing. Sehingga harmoni dalam masyarakat terpelihara sesuai nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
JAM Pidum juga menambahkan, dalam rangka mempercepat pelaksanaan keadilan restoratif, kejaksaan telah membentuk Satgas Reaksi Cepat Restorative Justice dengan nomor hotline RJ di nomor 0813 9000 2207.
“Tujuan dari hotline RJ ini adalah memberikan masukan ke pimpinan kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapatkan restorative justice tetapi tidak dilaksanakan di daerah, mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan restorative justice di daerah. Serta membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran, dan masukan yang membangun guna pelaksanaan restorative justice yang lebih baik,” ujar JAM-Pidum. (din)