x
Kejaksaan Negeri Jember – Pada hari Senin Tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di Ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Jember telah dilaksanakan Penetapan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi penyimpangan (fraud) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Umbulsari Kantor Cabang Jember. IDP merupakan Mantri di BRI Unit Umbulsari Kantor Cabang Jember sejak anggal November 2022 sampai dengan Agustus Tahun 2023 yang bertugas untuk menyalurkan kredit kepada Nasabah, yang sebelumnya yang bersangkutan bertugas di BRI Unit Balung Lor sebagai Customer Service.
IDP saat awal menjabat menjadi Mantri di BRI Unit Umbulsari mendapatkan tugas diantaranya adalah mengelola kredit nasabah yang sebelumnya dikelola oleh Mantri lain (Nasabah limpahan). Dari hasil audit tim Branch Risk & Compliance Kantor Cabang Jember, ditemukan adanya dugaan Penyimpangan (fraud) dana pelunasan kredit pada BRI Unit Umbulsari Kantor Cabang Jember .
Tim Penyidik berpendapat yang bertanggung jawab terhadap adanya Penyimpangan (Fraud) dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penyalahgunaan setoran kredit dengan menyalahgunakan tanda setoran atau penarikan simpanan nasabah untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain Tahun 2022 s/d 2023 BRI Unit Umbulsari Kantor Cabang Jember untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain dengan total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 223.475.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).