Pengembalian Barang Bukti Perkara

Selasa, 8 April 2025. Bertempat di Gedung BB Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah mengembalikan Barang Bukti:
-Nomor Putusan: 612/Pid.B/2024/PN Jmr, Terdakwa an SUPRIYANTO BIN M. AMSORI dengan JPU NATTY AYUNINGDIASTUTI ARIF, S.H., Berupa;
– 1 (SATU) BUAH HP DAN DUSH BOOK REALME NOTE 50;
– 1 (SATU) BUAH HP DAN DUSH BOOK SAMSUNG GALAXY A04E.
Dikembalikan kepada yang berhak.

Bagikan Ke:

Related posts