Selasa, 8 April 2025. Bertempat di Gedung BB Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah mengembalikan Barang Bukti:
-Nomor Putusan: 612/Pid.B/2024/PN Jmr, Terdakwa an SUPRIYANTO BIN M. AMSORI dengan JPU NATTY AYUNINGDIASTUTI ARIF, S.H., Berupa;
– 1 (SATU) BUAH HP DAN DUSH BOOK REALME NOTE 50;
– 1 (SATU) BUAH HP DAN DUSH BOOK SAMSUNG GALAXY A04E.
Dikembalikan kepada yang berhak.
Related posts
-
KEJAKSAAN NEGERI JEMBER KEMBALIKAN BARANG BUKTI KEPADA PIHAK YANG BERHAK
Jember, 20 Juni 2025 — Bertempat di Gedung Barang Bukti, Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi Pemulihan... -
Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Inkracht Berbagai Tindak Pidana
Rabu, 18 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Jember melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan... -
Kejaksaan Negeri Jember Kembalikan Barang Bukti kepada Pihak yang Berhak
Jember, 7 Mei 2025 — Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti...