Jember – Puluhan perangkat desa dari 12 desa di Kecamatan Puger mendapat pembinaan pengelolaan keuangan dan administrasi dari para jaksa.
Pembinaan itu dilakukan melalui Program Jaksa Bina Desa yang dilaksanakan Intelijen Kejaksaan Negeri Jember.
Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH. mengatakan, persoalan hukum mengenai pengelolaan keuangan negara di desa kerap menjadi sandungan bagi kepala desa dan perangkatnya.
Hal itu terjadi karena minimnya informasi terkait pengetahuan hukum.
“Karena hal inilah kami melakukan penguatan. Terutama dalam pengelolaan keuangan negara yang dikelola oleh pemerintah desa,” terangnya, Kamis, 31 Maret 2022.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bimbingan teknis Peraturan LKPP no. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dalam kegiatan Jaksa Bina Desa, jaksa memberikan penguatan kepada desa yang dilakukan dengan memberikan pendampingan yuridis pada tahun anggaran berjalan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah desa.
Langkah penguatan itu juga dibarengi dengan menugaskan salah seorang jaksa selaku koordinator kecamatan akan memberikan pendampingan yuridis formil pada langkah-langkah pembangunan oleh pemerintah desa.
Seiring dengan pendampingan itu, aparat desa wajib menyampaikan rencana kegiatan yangg sudah ditetapkan dalam rencana kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor kecamatan setempat, para perangkat desa memanfaatkan kesempatan dengan menyampaikan berbagai masalah yang dihadapi.
Mereka curhat dengan masalah yang akan berpotensi memunculkan masalah hukum kemudian hari. Seperti pembelian pasir milik warga setempat yang ternyata tidak memiliki izin. (din)