Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember terus mengembangkan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa di Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat.
Terbaru, Seksi Pidana Khusus Kejari Jember menahan TS. Pria ini merupakan pihak ketiga yang mengelola tanah kas desa (TKD) yang berupa gumuk.
“Lanjutan (perkara) Desa Gambiran terkait TKD,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus Setyo Adhi Wicaksono, SH., MH. dalam jumpa pers, Jum’at, 19 Februari 2021.
TS akan ditahan dalam 20 hari ke depan di Lapas Kelas IA Jember.
Lebih jauh Kasi Pidsus menjelaskan, Desa Gambiran memiliki tanah kas desa seluas 14 hektar yang dibagi ke perangkat desa setempat.
Salah satu TKD tersebut berupa gumuk yang menjadi hak pengelolaan pada Kepala Desa Gambiran seluas 26.200 meter persegi.
Pada awal tahun 2020, masih terang Kasi Pidsus, kades bekerja sama dengan TS untuk melakukan perataan gumuk, karena akan dipakai menjadi tempat wisata.
TS pun melakukan perataan gumuk yang memiliki nilai ekonomis berupa batu dan tanah untuk dijual. Perataan sudah berlangsung sepuluh bulan, dengan luas lahan yang diratakan mancapi 2.300 meter persegi.
Atas penjual batu dan tanah tersebut, Kasi Pidsus menjelaskan, TS diperkirakan mendapat keuntungan Rp. 50 juta per bulan atau mencapai Rp. 500 juta.
Dalam penyidikan, lanjutnya, TS menjelaskan adanya keuntungan penjualan tanah dan batu gumuk. Uang penjualan tersebut disetor ke kades setempat.
Namun, uang penjualan itu tidak masuk ke kas desa. Pemeriksaan saksi dai perangkat desa maupun Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) menjelaskan tidak ada pemasukan bagi kas desa.
( Baca juga : Pidsus Kejari Jember Tahan Kades Penjual Material Gumuk )
TS termasuk sebagai pelaku utama, karena menjalin kerja sama dengan kades yang telah menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Hanya saja, kerja sama itu tidak sesuai peraturan perundangan -undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Pidsus Kejari Jember menahan Kades Gambiran DP (Dwi Purbadi) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tanah kas desa. (din/wahyu)