Kejari Jember – Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri pada Kamis 22 Juni 2023 menerima pelimpahan tahap kedua atas perkara dengan tersangka MAS (23).
Tersangka yang lahir 15 Oktober 1999 itu diketahui beralamat di Dusun Jadugan, Desa Mojosari, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Saat dihadapan jaksa, pria yang tidak menamatkan SMP ini mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan.
Bahkan ia mengakui pada 2016 lalu telah melakukan tindak kriminal. Tentu saja usianya saat itu masih anak-anak.
Tindak pidana terakhir yang dia lakukan pada tahun 2022 dan baru tertangkap pada 2023. Ini adalah tindak pidana kelima yang ia lakukan dan harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pada Mei 2022 sekira pukul 22.00, MAS bersama seorang temannya datang ke rumah Surai dalam keadaan mabuk.
Kedatangannya itu untuk meminta uang satu juta rupiah. Namun tetangganya itu tidak mau, hingga terjadi cekcok berujung pemukulan.
MAS menggunakan roti kalung memukul Surai beberapa kali hingga mengalami sejumlah luka. Temannya yang kini buron ikut memukul menggunakan roti kalung.
MAS kemudian meminta uang ke istri korban dan anaknya. Namun, keduanya tidak mau. Karena itu, MAS mengambil uang yang ada di dompet istri korban serta uang anak korban yang berada di dalam tas.
Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH., menjelaskan, selain MAS tersebut terdapat beberapa perkara yang memasuki tahap P21.
“Kami akan segera melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk pelimpahan ke persidangan,” terang Kasi Pidum.
Untuk kepentingan hukum, tersangka MAS tetap menjalani masa tahanan dengan memerpanjang masa tahanan untuk 20 hari ke depan. (din)