Rumah RJ untuk Memudahkan Pemulihan

Kejari Jember – Rumah Restorative Justice atau Rumah Keadilan Restoratif di Kabupaten Jember diharapkan untuk memudahkan proses upaya pemulihan dalam menjalankan langkah hukum keadilan restoratif.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., pada peluncuran Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) di delapan desa dalam wilayah Kecamatan Tempurejo, Kamis, 7 April 2022.

“Kami mengharapkan penyelesaian tindak pidana yang direstoratif bisa dipermudah atau dipercepat, karena terbentuknya Rumah RJ ini tujuannya adalah memulihkan keadaan semula,” terangnya.

Dengan Rumah RJ, masih kata Kajari, kejaksaan mengharapkan masyarakat, kades, camat, tokoh masyarakat untuk  berperan aktif.

“Semoga masyarakat Tempurejo ini semua damai. Tidak ada lagi kriminal. LP pun tidak penuh lagi. Bisa diselesaikan secara damai. Itulah yang diinginkan semua,” ujarnya.

Camat Tempurejo Iik Rahman menyatakan menyambut gembira peluncuran Rumah RJ itu, karena akan menciptakan harmonisasi di masyarakat.

“Hal-hal baik dulu yang ada di bangsa kita, yang sudah digagas oleh nenek moyang kita, ini kembali diunggah lagi untuk diterapkan di masyarakat,” katanya.

Dia berharap hal itu membuat kehidupan masyarakat di Tempurejo jauh lebih baik. Saling menghormati dan saling rukun kembali.

“Damai seperti masa-masa dulu kita menikmati masa-masa indah di bangsa ini,” tuturnya.

Kepada masyarakat, Rahman mendorong agar bisa menjadikan  Rumah RJ sebagai kesempatan untuk melaksanakan kehidupan masyarakat lebih baik dan bisa memberikan pelajaran hidup untuk saling menghoramti dan tidak saling menyalahi satu sama lain.

Sementara itu, Kepala Desa Sidodadi Suyono menyatakan bahwa Rumah RJ itu merupakan suatu wujud kepercayaan kepada pemerintahan di tingkat desa.

“Kepercayaan dalam penanganan permasalahan, pernyelesaian permasalahan yang ada  di masyarakat yang tersandung masalah hukum,” ungkapnya.

Pihaknya bersama kepala desa di Kecamatan Tempurejo akan segera merapatkan barisan, menyiapkan pemerintah desa, tokoh masayarakat, BPD, dan lembaga lainnya untuk menyambut program ini.

“Sehingga, saat ada warga tersandung masalah hukum, pemerintah desa bisa menyelesaikan dengan rembuk kekeluargaan,” pungkasnya.

Peluncuran Rumah RJ di Kecamatan Tempurejo diikuti oleh delapan desa. Hadir para kepala desa dan perangkat desa, pejabat Koramil dan Polsek setempat.

Sebelumnya, peluncuran perdana Rumah RJ dilaksanakan di Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah pada Rabu, 30 Maret 2022. (din)

Bagikan Ke:

Related posts