Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Seksi Tindak Pidana Umum

Sesuai pasal 969 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Seksi Tindak Pidana Umum terdiri atas :

  1. Subseksi Prapenuntutan dan;
  2. Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.
Bagikan Ke: