Struktur Organisasi Seksi Tindak Pidana Umum
Sesuai pasal 969 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Seksi Tindak Pidana Umum terdiri atas :
- Subseksi Prapenuntutan dan;
- Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.