Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana umum yang meliputi Prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindak pidana hokum lainnya.
Seperti yang dijelaskan dalam pasal 968, seksi tindak pidana umum memiliki fungsi sebagai :
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja
- Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum dan penanganan perkara tindak pidana umum
- Pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan serta tindakan humu lainnya
- Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana umum
- Pengelolaan dan penyajian data dan informasi
- Penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan tindak pidana umum didaerah hukumnya; dan
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan tindak pidana umum.