Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) menyelesaikan perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, melalui keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., didampingi Kasi Pidum Rizki Purbo Nugroho, SH., MH., menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka KDRT tersebut, M. Sole, pada Selasa 2 Januari 2024.
“Hindari mabuk itu. Bapak menjadi contoh bagi anak-anak,” kata Kajari Jember memberikan pesan kepada M. Sole.
Mabuk diduga menjadi pemicu terjadinya KDRT tersebut, yang membuat Sole menampar putrinya, Ika Febrianti.
Kekerasan itu bermula ketika M. Sole pulang pada pukul 23.00, yang diduga dalam kondisi mabuk. Kondisi itu tidak disukai oleh Ika Febrianti, anaknya.
Sambil meletakkan kunci rumah di kursi ruang tamu yang dicari oleh Sole, Ika Febrianti mengungkapkan kekesalannya terhadap perilaku sang ayah yang sering pulang dalam dalam kondisi mabuk.
Ungkapan kesal sang buah hati itu ternyata menyulut emosi Sole, yang kemudian menampar pipi kiri Ika Febrianti.
Tamparan sang ayah membuat Ika Febrianti ketakutan, hingga keluar dari rumah menuju rumah tetangganya, Ella. Hanifah, istri Sole, mengikuti lanhkah Ika Febrianti.
Tak lama, Sole menyusul. Pria ini meminta Ika Febrianti dan Hanifah kembali ke rumah. Namun, Ika Febrianti tidak mau, karena takut tindak kekersan Sole.
Sole pun bertambah marah. Ia memegang dan menarik tangan Ika Febrinati. Namun, sang anak bersikeras bertahan di rumah Ella dengan berpegang pintu rumah Ella.
Kejadian tengah malam itu pun dilaporkan kekepolisian, hingga selesai melalui keadilan restoratif. “Bicarakan jika ada masalah, sekecil apapun itu masalahnya,” kembali Kajari Jember berpesan. (din)