Sidang dakwaan mantan Kadispendukcapil Jember.

Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispendukcapil) Kabupaten Jember Sri Wahyuniati menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3). Dalam kasus pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa dengan empat pasal.

Selain mantan kadispendukcapil, dalam sidang dengan ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan, juga mendakwa Abdul Kadar, anggota LSM di Jember. Namun kedua terdakwa ini dijerat dengan pasal berbeda.

Dalam sidang kemarin, JPU Kejari Jember Totok membacakan 16 lembar dakwaan. Bahwa perbuatan Sri, bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 23 huruf d UU RI No. 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara ASN). Sebab apa yang dilakukan Sri telah menyalahgunakan wewenang dalam pembuatan dokumen tanpa melalui prosedur.

Dan pasal 12  huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu Sri juga didakwa pasal 5 UU Tipikor ayat 1 B dan 12 (A), (B). Sedangkan untuk Kadar adalah pasal 5 UU Tipikor. “Dengan ancaman hukuman minimal untuk terdwa Yuni setahun sampai 4 tahun, dan maksimalnya sekitar 20 tahun,”terang Totok.

Diberitakan Sebelumnya, terdakwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim saber pungli Kabupaten Jember, Rabu (31/10) malam.

Dari hasil penyidikan petugas menyita uang yang diduga hasil pungli Rp10 juta. Selain itu, petugas juga menyita 4 rekening milik Sri dengan total uang senilai Rp 200 juta.

Sedangkan untuk Kadar, petugas menyita satu mobil yang dikredit dengan uang hasil pungli. Selain itu, juga menyita 2 rekening milik AK dengan total uang Rp 50 juta. (edy/tyo)

Sumber : http://memorandum.co.id

Bagikan Ke:

Related posts