Kejari Jember – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan alasan terdakwa membantah keterangannya di BAP dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencurian oleh seorang difabel tunarungu dan tunawicara, Sutono, di PN Jember .
Sidang pada Kamis 30 Maret 2023 ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa Sutono.
Seperti sebelumnya, Sutono didampingi tiga pengacara. Juga hadir penerjemah bahasa isyarat.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tiga pertanyaan. Dua pertanyaan terjawab. Satu pertanyaan belum terjawab hingga sidang ditutup oleh Majelis Hakim.
Pertanyaan pertama terkait apakah terdakwa Sutono pernah diperiksa di Polsek Kalisat.
Terdakwa melalui penerjemah bahasa isyarat menjawab pernah.
Pertanyaan kedua, apakah jawaban yang diberikan terdakwa kepada penyidik benar.
Untuk pertanyaan ini, terdakwa menjawab tidak tahu. Jawaban ini dimaknai sebagai bantahan dari terdakwa.
JPU kemudian menanyakan alasan terdakwa membantah keterangan yang tertuang dalam berkas perkara penyidikan oleh Polsek Kalisat.
“Dalam sidang JPU berusaha mengetahui lebih jauh alasan terdakwa membantah keterangan yang telah diberikannya ke penyidik,” terang Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH.
Namun, penerjemah menyatakan kesulitan untuk menyampaikan pertanyaan tersebut kepada terdakwa.
Baik penerjemah dari SLB dan adik terdakwa mengaku kesulitan menyampaikan.
Penasehat Hukum terdakwa kepada Majelis Hakim meminta untuk menghadirkan saksi verbal lisan karena adanya kendala yang muncul dalam sidang itu.
Menanggapi permintaan penasehat hukum, Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa apakah membantah keterangannya dalam berkas perkara.
Setelah mendapat jawaban bahwa terdakwa membantah keterangan dalam berkas perkara, Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan saksi verbal lisan pada Senin, 3 April 2023. (din)