Kejari Jember – Seorang pria pemburu landak Jawa berinisial FA menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa, 11 Juli 2023. Pria asal Dusun Lembengan, Desa Darungan, Kecamatan Ledokombo tersebut dipidana karena melanggar UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Penahanan untuk 20 hari ke depan ini merupakan lanjutan, yaitu seiring pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti atau P 21 dari kepolisian,” terang Kasi Pidum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH. Sebelumnya, polisi menahan FA karena menemukan tiga ekor landak di kandang besi yang berada…
Read More