Jember – Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., menegaskan bahwa penegakan keadilan restoratif adalah bagian dari upaya mengembalikan marwah musyawarah mufakat. “Keadilan itu tidak musti diselesaikan di pengadilan. Tetapi bisa diselesaikan di bawah. Kita kembalikan ke marwah yang lama, yaitu dengan cara musyawarah untuk mufakat,” terangnya usai peluncuran Rumah Restorative Justice (Rumah RJ). Menurut Sucitrawan, dahulu kala setiap ada permasalahan pasti dirembuk di tingkat desa. “Dibahas dulu bagaimana diselesaikan dengan damai. Kalau bisa diselesaikan dengan damai, alangkah indahnya. Sehingga kita jadi rukun dan rujuk kembali,” tuturnya. Hal…
Read More