Barang Bukti 83 Kasus Dimusnahkan

Kejari Jember – Sejumlah barang bukti dari 83 kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan. Pemusnahan berlangsung pada Selasa 26 Maret 2024 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jember di Jalan Karimata 94. “Ini adalah pemusnahan pertama pada tahun ini,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH. Kegiatan ini, masih terang Kajari Jember, akan dilaksanakan setiap tiga bulan. Sebelumnya, pemusnahan dilaksanakan enam bulan sekali. Barang bukti yang kali ini dimusnahkan terdiri dari shabu sejumlah 186,05 gram, obat trihexyphenidyl sejumlah 45.980 butir, dan 320 barang…

Read More

Pemusnahan BB Tahun 2023, Bakar Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, memusnahkan ribuan barang bukti (BB) dari 293 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa 15 Agustus 2023. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., serta dihadiri sejumlah pejabat Kabupaten Jember tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Jember. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya obat jenis Trihexyphenidyl “Y” 164.720 butir, obat jenis Dextromethropan 9.610 butir, ekstasi 4,54 gram, Shabu 990,604 gram, ganja 290,5 gram, rokok Ilegal 478.412 batang, obat pemicu kelahiran 5.275 butir, dan barang…

Read More

Musnahkan Barang Bukti, Kejari Jember Undang Loka POM

Jember – Kejaksaan Negeri Jember melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan dilakukan di lapangan basket di kompleks rumah dinas Kejari Jember di Jalan Madura pada Rabu, 2 Maret 2022. Sejumlah pihak terlibat dalam pemusnahan itu. Reskrim Polres Jember, Reskoba Polres Jember, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Tidak ketinggalan yaitu lembaga pengawas obat. Yakni Loka Pengawas Obat dan Makanan (LPOM) Kabupaten Jember. Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., mengatakan, selama ini pemusnahan barang bukti tidak…

Read More

Musnahkan 4,8 Juta Pil Terlarang

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember memusnahkan 4,8 juta pil dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang atas terdakwa Alisius Sri Mulyo Sudarsono, warga Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates, Jember. Pemusnahan pada Rabu, 21 Oktober 2020, di halaman  kantor Kejari Jember itu dilakukan bersama sejumlah barang bukti berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kami telah menuntut maksimal terdakwa, yakni delapan tahun. Putusan pengadilan enam tahun,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., MHum. Putusan hakim itu terjadi satu bulan lalu, dan tidak ada upaya hukum lain…

Read More