Kejari Jember – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember menuntut hukuman pidana mati kepada tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana sekaligus perampokan. Tuntutan dibacakan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember Dwi Caesar, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 24 Juni 2024. Kepala Seksi Pidana Umum Rizki Purbo Nugroho, S.H., M.H. menerangkan, tuntutan hukuman mati itu diambil berdasarkan hasil proses pembuktian pada persidangan sebelumnya serta alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Penuntut Umum akhirnya menyakini bahwa ketiga terdakwa benar-benar melakukan…
Read More