JEMBER – Mantan Kepala Dinas Pasar Kabupaten Jember, Hasi Madani, yang kini mendekam di penjara, membayar uang denda ratusan juta rupiah karena tersangkut kasus korupsi tukar guling tanah dan asset Eks Markas Brigif-9 Jember. Besaran denda ini sesuai dengan vonis Mahkamah Agung yang dijatuhkan padanya tahun 2015 lalu.
Hasi Madani, dan mantan Sekretaris Daerah Pemkab Jember, Djoewito, dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Asih, mengatakan, peran Hasi Madani dalam kasus tukar guling tanah dan asset tersebut adalah sebagai penafsir harga tanah dan bangunan saat dirinya berdinas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Selain Hasi, kasus tukar guling tanah dan asset pada era pemerintahan Bupati MZA Djalal ini juga menyeret mantan Sekretaris Daerah, Djoewito yang juga dikenai denda sebesar Rp500 juta. Namun, kata Asih, Djoewito keberatan dan memilih untuk menjalani hukuman.
“Sesuai surat pernyataannya, Pak Djoewito tidak sanggup untuk membayar [denda], dia memilih untuk menjalani penggantinya, [yakni] kurungan penjara,” tuturnya, kepada sejumlah awak media, Kamis (12/10/2017) siang, di kantor kejaksaan setempat.
Asih menambahkan, pembayaran denda ini sebagai salah satu syarat bagi tahanan yang ingin mendapatkan pembebasan bersyarat. “Jadi kalau denda sudah dibayar, baru bisa mengajukan pembebasan bersyarat selain harus menjalani 3/4 masa tahanan,” jelasnya. (*)