Tersangka Judi Togel Diserahkan dari Polda Jatim

 

Kejari Jember – Seorang pria berinisial GCS diserahkan ke jaksa pada Kejaksaan Negeri Jember, Kamis, 13 Oktober 2022.

 

Dia menjadi tersangka dalam perkara perjudian yang ditangani oleh Polda Jatim, setelah ditangkap pada 16 Agustus 2022 sore di tempat tinggalnya di Dusun Tempuran, Desa Cakru, Kecamatan Kencong.

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Jaksa Pemeriksa Kejati Jatim bersama petugas Polda Jatim.

 

Barang bukti yang ikut diserahkan yakni uang Rp. 500 ribu, sebuah ponsel, dan satu kartu atm. Tersangka dijerat dengan pasa 303 KUH Pidana Jo UU No. 7 Tahun 1974 dan atau pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts