Pewarta: Zumrotun Solichah
Ada tiga orang yang terdiri dari dua orang tersangka dan satu orang terpidana dalam kasus korupsi yang berbeda yang ditetapkan sebagai DPO, sehingga petugas masih mencari keberadaan tiga orang tersebut,
Jember (Antara Jatim) – Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menetapkan tiga orang pelaku pelanggar tindak pidana korupsi dalam kasus yang berbeda sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Ada tiga orang yang terdiri dari dua orang tersangka dan satu orang terpidana dalam kasus korupsi yang berbeda yang ditetapkan sebagai DPO, sehingga petugas masih mencari keberadaan tiga oramg tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto kepada sejumlah wartawan di Jember, Rabu.
Ketiga DPO tersebut yakni Diponegoro (33) warga Kelurahan Jember Lor – Kecamatan Patrang, kemudian Muhammad Yusuf (31) warga Kelurahan Sempursari – Kecamatan Kaliwates, dan Irwan Hendrik (33) warga Desa Pecoro – Kecamatan Rambipuji.
Diponegoro yang merupakan anak mantan pejabat Pemkab Jember ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Asosiasi Kabupaten PSSI Jember dengan taksiran kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
“Diponegoro tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali dan yang bersangkutan tidak hadir kembali saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dana Asosiasi Kabupaten PSSI Jember,” tuturnya.
Ia mengatakan Diponegoro dicari di dua alamat rumah yang dimiliki nya yakni di Kabupaten Jember dan Kota Surabaya, namun yang bersangkutan juga tidak ditemukan.
“Dengan diterbitkanlah DPO itu diharapkan yang bersangkutan mau menyerahkan diri dengan sukarela untuk melanjutkan proses hukum sebagamana mestinya,” katanya.
DPO yang kedua yakni Muhammad Yusuf yang menjadi tersangka kasus hilangnya kopi milik Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan sebanyak 11 ton, sehingga merugikan sekitar Rp853 juta.
“Yang terakhir ditetapkan DPO yakni Irwan Hendrik yang merupakan mantan Kepala Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji karena putusan Mahkamah Agung untuk kasus korupsi alokasi dana desa tahun 2008 sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkhrah,” ujarnya.
Mantan Kepala Desa Pecoro itu divonis hukuman penjara selama satu tahun, membayar uang pengganti Rp62 juta dan denda Rp50 juta sesuai dengan putusan Kksasi MA yang sudah turun tertanggal 25 November 2015.
“Dengan dikeluarkan status DPO kepada tiga orang tersebut, mka Kejari bekerjasama dengan kepolisian terus berupaya mencari keberadaan para tersangka,” katanya.
Kejari Jember, lanjut dia, juga sudah meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyebarkan informasi tentang pencarian orang-orang tersebut ke seluruh Indonesia.
“Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi tentang keberadaan ketiganya juga diminta untuk segera memberitahukannya kepada pihak berwajib,” ucapnya.(*)
Editor: Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2017