LAYANAN BARANG BUKTI

PROGRAM LARIS (Layanan Antar Barang Bukti Gratis), yaitu program pengantaran barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada pihak yang berhak sesuai dengan putusan Majelis Hakim. Program ini masih sebatas ditujukan kepada masyarakat yang belum mampu untuk mengambil barang bukti langsung di Kejaksaan Negeri Jember.

Bagikan Ke: