Struktur Organisasi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Sesuai pasal 977 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas :
- Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan;
- Subseksi Pertimbangan Hukum