Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara

Sesuai pasal 977 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas :

  1. Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan;
  2. Subseksi Pertimbangan Hukum
Bagikan Ke: