Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Pasal 981 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia tentang Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dihapus sehingga tidak ada jabatan struktural dibawah Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan diubah menjadi jabatan fungsional tertentu.

Bagikan Ke: