Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.
Di bidang pidana :
melakukan penuntutan;
melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
pengamanan kebijakan penegakan hukum;
pengawasan peredaran barang cetakan;
pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.