Tugas dan Wewenang

Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.

Di bidang pidana :

melakukan penuntutan;

melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;

melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;

melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Di bidang perdata dan tata usaha negara :

Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

pengamanan kebijakan penegakan hukum;

pengawasan peredaran barang cetakan;

pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;

pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;

penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Bagikan Ke: